BRK Manado menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan landasan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Menetapkan peran Kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Menjadi acuan utama dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk prosedur hukum terkait kejahatan. - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
Mengatur prosedur penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, dan proses peradilan untuk menjamin hak-hak hukum semua pihak. - Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana:
Mengatur tata cara pelaksanaan penyidikan tindak pidana oleh kepolisian untuk menjamin proses hukum yang profesional dan akuntabel. - Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Kepolisian:
Mengatur pelaksanaan tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum serta penegakan hukum. - Keputusan Kapolri dan Instruksi Terkait:
Menjadi pedoman operasional dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pemberantasan kejahatan sesuai dengan arahan pimpinan kepolisian.
Dengan dasar hukum ini, BRK Manado melaksanakan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab untuk menciptakan keamanan dan keadilan di masyarakat.