Pengungkapan fakta kejahatan merupakan hal yang sangat penting dalam proses investigasi kriminal. Tanpa pengungkapan fakta yang akurat, proses investigasi kriminal dapat menjadi sia-sia dan pelaku kejahatan tidak akan bisa ditindak dengan tepat. Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tinjauan yang teliti dalam proses investigasi kriminal.
Menurut Pakar Kriminologi, Prof. Dr. Soedjatmoko, pengungkapan fakta kejahatan merupakan langkah awal yang harus dilakukan dalam proses investigasi kriminal. “Tanpa pengungkapan fakta yang jelas, sulit bagi aparat penegak hukum untuk menemukan bukti yang cukup kuat untuk menuntut pelaku kejahatan. Oleh karena itu, proses pengungkapan fakta harus dilakukan dengan seksama dan teliti,” ujar Prof. Soedjatmoko.
Proses pengungkapan fakta kejahatan juga membutuhkan kerjasama yang baik antara aparat penegak hukum, saksi, dan masyarakat luas. Menurut Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, “Kerjasama yang baik antara aparat penegak hukum, saksi, dan masyarakat sangat diperlukan dalam proses pengungkapan fakta kejahatan. Tanpa kerjasama tersebut, proses investigasi kriminal akan sulit untuk dilakukan.”
Selain itu, transparansi dalam proses investigasi kriminal juga sangat penting. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Harkristuti Harkrisnowo, seorang pakar hukum pidana, yang menyatakan bahwa “Pengungkapan fakta kejahatan yang dilakukan secara transparan akan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan benar.”
Dalam tinjauan terhadap proses investigasi kriminal, pengungkapan fakta kejahatan harus dilakukan secara obyektif dan tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal. Hal ini penting agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan pelaku kejahatan dapat ditindak dengan tepat.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengungkapan fakta kejahatan merupakan langkah awal yang sangat penting dalam proses investigasi kriminal. Proses ini harus dilakukan dengan seksama, transparan, dan obyektif agar keadilan dapat terwujud dalam penegakan hukum di Indonesia.