Tindak pidana, siapa yang tidak pernah mendengar istilah tersebut? Tindak pidana merupakan pelanggaran hukum yang seringkali terjadi di masyarakat. Tindak pidana bisa dilakukan oleh siapa saja, baik itu individu maupun kelompok. Dalam hukum pidana, tindak pidana memiliki pengertian sebagai perbuatan melanggar hukum yang diancam dengan sanksi pidana.
Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, tindak pidana memiliki berbagai jenis yang bisa terjadi di masyarakat. “Tindak pidana bisa berupa pencurian, penipuan, penganiayaan, dan berbagai jenis pelanggaran hukum lainnya,” ujar beliau.
Salah satu jenis tindak pidana yang sering terjadi di Indonesia adalah korupsi. Korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat. Menurut Transparency International Indonesia, korupsi adalah “penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu”. Korupsi merupakan tindak pidana yang sangat merugikan negara dan harus diberantas dengan tegas.
Hukuman bagi pelaku tindak pidana juga bermacam-macam tergantung dari jenis tindak pidana yang dilakukan. Menurut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Sistem Peradilan Pidana, hukuman bagi pelaku tindak pidana bisa berupa pidana penjara, denda, atau hukuman lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penegakan hukum, penindakan terhadap pelaku tindak pidana harus dilakukan dengan tegas dan adil. Menurut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, “Tindak pidana harus ditindak dengan cepat dan tegas demi keamanan dan ketertiban masyarakat.”
Dengan adanya pengertian, jenis, dan hukuman bagi pelaku tindak pidana, diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam tindak pidana. Kita semua harus bersama-sama memerangi tindak pidana demi terciptanya masyarakat yang lebih aman dan sejahtera.